
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak , dijatuhi hukuman total 165 tahun penjara, meski hanya harus menjalani 15 tahun bui, atas kasus korupsi 1MDB. Najib juga dihukum denda MYR 11,4 miliar atau sekitar Rp 47,4 triliun.
Dilansir The Star dan Bernama , Senin (29/12/2025), Pengadilan Tinggi menjatuhkan hukuman total 165 tahun penjara atas 25 dakwaan dalam kasus 1Malaysia Development Bhd (1MDB). Dia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara untuk masing-masing dari empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan setelah dinyatakan bersalah.
Dia juga didenda total MYR 11,4 miliar. Najib juga dipenjara 5 tahun untuk masing-masing dari 21 dakwaan pencucian uang.

