
Untuk menetapkan suatu wilayah karena suatu kejadian/peristiwa termasuk dalam keadaan darurat bencana atau tidak, harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan. syarat penetapan status darurat bencana tertuang dalam “Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana” yang dirilis oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Berikut informasinya.











