
MoU Strategis Antara Kemenkop dan Kemenkum
kementerian koperasi (Kemenkop) dan kementerian hukum (Kemenkum) baru saja menandatangi Memorandum of Understanding (MoU) untuk meningkatkan efisiensi dalam program kerjasama kedua kementerian. Salah satu fokus utama MoU ini adalah percepatan legalitas pembentukan 80 ribu Koperasi Desa atau Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih di seluruh Indonesia.
Optimisme Menkop Budi Arie
Menkop Budi Arie Setiadi mengekspresikan keyakinannya bahwa MoU ini akan menjadi katalisator penting dalam percepatan proses legalitas Kopdes Merah Putih. “Melalui MoU ini, saya optimis bahwa 80 ribu Kopdes/Kel Merah Putih dapat segera memiliki legalitas yang lengkap,” ujar Budi usai acara penandatanganan di Graha Pengayoman, Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Fakta Penting
MoU ini tidak hanya fokus pada percepatan pembentukan koperasi desa, tetapi juga menekankan pentingnya aspek payung hukum yang kuat untuk menguatkan keberadaan Kopdes Merah Putih. Dengan kerjasama kedua kementerian, diharapkan program ini dapat memberikan dampak lebih nyata bagi masyarakat desa di seluruh Indonesia.
Dampak Sosial
Percepatan legalitas Kopdes Merah Putih diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa melalui akses lebih mudah ke program koperasi dan bantuan hukum. Ini merupakan langkah strategis dalam upaya pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa dan memastikan keadilan hukum bagi semua lapisan masyarakat.