
Pemerintah resmi menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama. Penetapan cuti bersama itu masih dalam rangka peringatan HUT ke-80 RI .
Dirangkum detikcom , Jumat (8/8/2025), pengumuman 18 Agustus 2025 menjadi hari libur itu awalnya disampaikan Wakil Menteri Sekretariat Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro. Dia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan libur tersebut untuk merayakan hari kemerdekaan RI.
“Hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” kata Mensesneg Juri Ardiantoro di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (1/8).