
KPK mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) setelah tidak menerima pengajuan praperadilan yang diajukan tersangka korupsi e-KTP, Paulus Tannos. KPK memastikan proses penyidikan terhadap Paulus bisa segera dilanjutkan.
“Tentunya kami berharap dari putusan praperadilan ini kemudian juga bisa mendorong agar proses ekstradisi bisa segera tuntas ya, sehingga penyidikan perkara terhadap DPO Paulus Tannos bisa segera dilanjutkan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (2/12/2025).
Budi mengatakan, putusan praperadilan ini juga menjadi bukti bahwa aspek formil yang sudah dilakukan oleh KPK semuanya sudah sesuai dengan prosedur. KPK, kata Budi, juga akan terus berupaya untuk mendorong agar proses ekstradisi ini bisa segera rampung.











