
Pengadilan Menolak Gugatan PT Indobuildco
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) secara resmi menolak gugatan yang diajukan PT Indobuildco terhadap Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan pihak terkait lainnya. Gugatan ini menyangkut pengelolaan Hotel Sultan, dan hakim menyatakan bahwa negara adalah pemilik sah lahan tempat berdiri hotel tersebut.
“Dalam pokok perkara, menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Guse Prayudi saat membacakan amar putusan di PN Jakpus, Jumat (28/11/2025).
Gugatan ini diregister dengan nomor perkara 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST. PT Indobuildco menjadi penggugat, sementara tergugat meliputi Mensesneg, PPK GBK, Menteri ATR, Menteri Keuangan, dan Kantor Pertanahan Jakpus.
Latar Belakang Perkara
Hotel Sultan menjadi sorotan karena masalah kepemilikan lahan. PT Indobuildco menuding bahwa negara tidak memiliki kewenangan penuh atas lahan tersebut. Namun, hakim menegaskan bahwa negara adalah pemilik sah lahan, sehingga klaim Indobuildco tidak dapat diterima.
Dampak Keputusan Ini
Keputusan ini memiliki dampak signifikan atas pengelolaan Hotel Sultan. Sebagai pemilik sah, negara akan mengambil alih kendali atas properti tersebut, yang juga menyangkut masalah keuangan dan legalitas pengelolaan.
“Amar putusan ini meneguhkan otoritas negara sebagai pemilik sah, sehingga segala kegiatan pengelolaan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambah Guse Prayudi.
Penutup
Keputusan hakim di PN Jakpus ini menutup babak yang panjang dalam perdebatan kepemilikan Hotel Sultan. Dengan dikukuhkannya negara sebagai pemilik sah, langkah-langkah selanjutnya akan fokus pada upaya penyelarasan pengelolaan properti dengan kepentingan negara.











