
Wamenlu Arif Havas Oegroseno menanggapi gugurnya gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang meminta menteri dan wamen tidak merangkap jabatan. Wamenlu Arif Havas Oegroseno mengatakan dirinya mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan tersebut.
“Ya kan ini keputusan MK, ya kita ikut MK aja,” kata Arif Havas Oegroseno kepada wartawan usai acara diskusi PCO di Resto Cafe Beltway Office Park, Jakarta Selatan, Sabtu (19/7/2025).
Havas tak banyak memberikan komentar menanggapi keputusan ini. Dalam gugatan ini, pemohon meminta MK melarang menteri dan wakil menteri rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN ataupun perusahaan swasta.