
Latar Belakang
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Basri Baco, memberikan dukungan penuh terhadap langkah Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang meneken Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025. Aturan ini melarang perdagangan dan konsumsi daging hewan penular rabies (HPR), termasuk anjing. Basri menilai keputusan ini merupakan solusi yang sudah lama ditunggu masyarakat.
Fakta Penting
Pergub Nomor 36 Tahun 2025 tidak hanya melarang perdagangan daging anjing, tetapi juga memperkuat upaya pencegahan penyakit rabies di DKI Jakarta. Melalui peraturan ini, Pemerintah DKI berupaya mengurangi risiko penularan penyakit yang berbahaya bagi masyarakat.
Dampak
Dukungan dari Basri Baco menunjukkan komitmen DPRD DKI Jakarta dalam mendukung kebijakan yang bermanfaat untuk kesehatan masyarakat. Aturan ini diharapkan dapat mengurangi prevalensi penyakit rabies dan memberikan perlindungan tambahan bagi warga.
Penutup
Dengan diterbitkannya Pergub ini, masyarakat DKI Jakarta dapat bernafas lebih lega. Namun, tantangan berikutnya adalah pelaksanaan efektif aturan ini di lapangan. Sebagai langkah berikutnya, pemerintah daerah perlu memastikan implementasi yang konsisten dan berkelanjutan.











