
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dihukum 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Hakim juga membebankan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan meski menyebut Tom Lembong tak menikmati hasil korupsi.
“Pidana denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar hakim seperti dikutip pada Minggu (20/7/2025).