
Latar Belakang
Seorang pria bernama Quztaza Kamarudin (38) dihukum 7 bulan penjara dan membayar ganti rugi Rp 39,8 juta gara-gara melempar botol hingga mengenai penumpang bus. Hal ini terjadi saat dia terlibat cekcok dengan seorang pria di trotoar.
Fakta Penting
Dilansir dari Channel News Asia pada Jumat (26/12/2025), Quztaza terlibat dalam pertengkaran verbal dengan seorang pria yang duduk di dek atas bus tingkat SMRT. Dalam keadaan marah, dia melempar botol ke arah pria tersebut, yang tidak sengaja menembus jendela bus dan mengenai istri pria itu, hingga melukai pipinya.
Quztaza kemudian ditangkap dan dijatuhi hukuman 7 bulan dan dua minggu penjara pada Rabu (24/12). Dia juga diwajibkan membayar ganti rugi sebesar SGD 3.038 atau sekitar Rp 39,8 juta kepada korban.
Dampak
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kontrol emosi dalam situasi konflik. Hukuman yang diberikan tidak hanya menjadi pelajaran bagi Quztaza, tetapi juga mengingatkan publik untuk selalu menjaga sikap tenang dalam menghadapi pertengkaran.
Penutup
Kisah ini menjadi reminder bahwa tindakan impulsif bisa memiliki konsekuensi yang merugikan diri sendiri dan orang lain. Dengan hukuman yang diberikan, diharapkan kasus serupa bisa diminimalisir di masa depan.






![[judul]](https://sumberportal.com/wp-content/uploads/2025/12/featured_1766718039275.jpg)
