
Latar Belakang
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memastikan bahwa mereka sedang menangani kasus dugaan korupsi terkait dengan pemberian izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Penyidikan ini dimulai sejak bulan Agustus 2025 dan melibatkan tim penyidik dari Gedung Bundar.
Fakta Penting
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengkonfirmasi bahwa penyidikan tersebut dilakukan atas dugaan permasalahan pertambangan, terutama terkait dengan pemberian izin tambang yang diduga berada di area hutan lindung. Anang juga menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penghentian penyidikan oleh KPK, yang menjadi alasan Kejagung untuk melanjutkan investigasi.
Dampak
Kasus ini mengejutkan publik, terutama karena implikasinya terhadap pengelolaan sumber daya alam dan pentingnya pengawasan terhadap korupsi di bidang pertambangan. Dengan penyidikan ini, Kejagung menunjukkan komitmen untuk membersihkan praktik korupsi dan memastikan hukum berlaku adil bagi semua pihak.
Penutup
Dengan langkah ini, Kejagung tidak hanya menjaga integritas hukum di Indonesia, tetapi juga memberikan harapan pada masyarakat untuk adanya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan pemerintahan.



![[Contoh Judul]](https://sumberportal.com/wp-content/uploads/2025/12/featured_1767174956110.jpg)




