
Lead
Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menyatakan kekecewaan atas OTT KPK yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakilnya Bambang Setyawan. Dugaan suap Rp 1 miliar yang melibatkan kedua hakim ini menciderai harkat dan martabat institusi peradilan.
Fakta Penting
KPK melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan sebagai tersangka suap. Keduanya diduga meminta fee sebesar Rp 1 miliar untuk pengurusan perkara tertentu. Pihak PT KD dikabarkan telah sepakat membayar Rp 850 juta sebagai bagian dari transaksi tersebut.
Pernyataan Resmi
“Peristiwa ini tidak hanya merugikan harkat dan martabat hakim, tetapi juga mencoreng marwah Mahkamah Agung RI,” ujar Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026). Ketua MA Sunarto mengaku sangat menyesal atas kejadian ini.
Dampak
Kecelakaan etik ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan soal keamanan moral di tubuh institusi peradilan. Kasus ini juga meneguhkan pentingnya upaya pencegahan korupsi di lingkungan hukum.
Penutup
Dengan kasus OTT KPK yang menjerat hakim di Depok, masyarakat diingatkan kembali pentingnya integritas dalam setiap level pelayanan publik. Kehormatan institusi peradilan RI kembali diuji, dan langkah-langkah tegas diperlukan untuk memastikan tidak terulangnya kasus serupa di masa depan.







