
Paragraf Pembuka
Gedung UIN Palopo dipelabuhi kecaman setelah dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi berusia 18 tahun oleh Guru Besar berinisial Prof ER. Kondisi korban yang pingsan menjadi titik sentuh dalam kasus ini.
Latar Belakang
Prof ER, dosen senior di Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo, Sulawesi Selatan, kini menjadi tersangka setelah diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap mahasiswinya. Dikabarkan, korban dalam keadaan tidak sadar saat insiden terjadi.
Fakta Penting
Pihak kepolisian telah menerima laporan dari orang tua korban. “Laporannya sudah masuk, besok dikembangkan,” ujar Kasi Humas Polres Palopo, AKP Marsuki, seperti dilansir detikSulsel pada Senin (2/2/2026).
Dampak Sosial
Kabar ini mengecam kampus dan masyarakat setempat. Masyarakat UIN Palopo menuntut transparansi proses hukum dan perlindungan korban.
Penutup
Kasus ini bukan hanya uji bagi institusi pendidikan, tetapi juga kota Palopo dalam menangani masalah kemanusiaan. Apakah kasus ini menjadi tanda peringatan bagi dosen lain? Hanya waktu yang akan memberikan jawaban.








