
Latar Belakang
Trotoar di kawasan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial lantaran dipenuhi sepeda motor parkir sembarangan. Satpol PP DKI Jakarta turun tangan dengan memberikan teguran dan imbauan kepada pemilik usaha agar tidak membiarkan karyawannya parkir di trotoar, yang seharusnya menjadi ruang untuk pejalan kaki.
Fakta Penting
Satpol PP bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kecamatan Cilandak melakukan inspeksi di lokasi dan menemukan sepeda motor milik karyawan dan pengunjung usaha diparkir di atas trotoar. Pemilik usaha diberikan imbauan dan peringatan untuk tidak lagi memarkirkan kendaraan di trotoar, karena hal tersebut tidak hanya melanggar aturan tetapi juga mengganggu hak tunanetra yang bergantung pada trotoar sebagai jalur pergerakan.
Dampak
Insiden ini menunjukkan pentingnya edukasi dan pengawasan terhadap penggunaan trotoar. Satpol PP DKI Jakarta melalui akun resmi @satpolpp.dki menegaskan bahwa trotoar bukan ruang parkir, melainkan hak pejalan kaki. Langkah ini diharapkan dapat mendorong pemilik usaha untuk lebih memperhatikan kenyamanan dan keamanan publik.
Penutup
Kasus parkir sembarangan di Fatmawati menjadi reminder penting bahwa trotoar adalah bagian penting dari infrastruktur kota yang harus dijaga. Dengan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan trotoar dapat kembali menjadi ruang yang aman dan nyaman untuk semua orang, terutama tunanetra.






![[judul]](https://sumberportal.com/wp-content/uploads/2026/02/featured_1770030930398.jpg)
![[judul]](https://sumberportal.com/wp-content/uploads/2026/02/featured_1770030630391.jpg)
![[judul]](https://sumberportal.com/wp-content/uploads/2026/02/featured_1770030360456.jpg)