**Jaksa: Korban Bencana Samosir Diberi Barang Rp 3 Juta, Harusnya Duit Rp 5 Juta**

**Jaksa: Korban Bencana Samosir Diberi Barang Rp 3 Juta, Harusnya Duit Rp 5 Juta**
**Jaksa: Korban Bencana Samosir Diberi Barang Rp 3 Juta, Harusnya Duit Rp 5 Juta**

Latar Belakang
Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir mengungkap bahwa Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Samosir, FAK, diduga menyalurkan bantuan korban bencana sepihak. Bantuan yang seharusnya berupa uang tunai Rp 5 juta per keluarga terdampak, diubah menjadi barang senilai Rp 3 juta.
Fakta Penting
Kajari Kabupaten Samosir, Satria Irawan, memberikan keterangan bahwa Kementerian Sosial awalnya mengalokasikan bantuan Rp 1,5 miliar untuk 303 keluarga korban banjir bandang di Samosir pada tahun 2024. Setiap keluarga seharusnya menerima uang tunai sebesar Rp 5 juta. Namun, bantuan tersebut diubah menjadi barang dengan nilai yang lebih rendah.
“Data menunjukkan bahwa 303 kepala keluarga di tiga desa Kecamatan Harian, Samosir, seharusnya menerima bantuan uang Rp 5.000.000 per KK dari Kementerian Sosial pada tahun 2024,” jelas Satria, Senin (29/12/2025).
Dampak
Perubahan sepihak dalam penyaluran bantuan ini menimbulkan kecaman dari berbagai pihak, terutama korban bencana yang kebutuhan primer tidak terpenuhi dengan adanya pengurangan nilai bantuan. Kejari Samosir sedang memproses kasus ini untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut.
Penutup
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan sosial, terutama di tengah bencana yang memerlukan respons cepat dan efektif. Bagaimana masyarakat menilai upaya penyelidikan Kejari Samosir dalam menangani kasus ini?

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *