
Sidang Menentukan Nasib Paulus Tannos
Hakim Halida Rahardhini menolak gugatan praperadilan yang diajukan Paulus Tannos terkait kasus korupsi e-KTP. Dengan keputusan ini, status tersangka Paulus Tannos dinyatakan sah. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (2/12/2025) pukul 14.30 WIB dihadiri kuasa hukum Paulus Tannos dan pihak KPK.
Fakta Utama Keputusan Hakim
Hakim menegaskan bahwa permohonan praperadilan tidak dapat diterima sepenuhnya. Dalam amar putusannya, Hakim Halida Rahardhini menyatakan, “Mengadili, menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya, dalam pokok perkara, satu, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima.” Keputusan ini meneguhkan langkah KPK dalam menjerat Paulus Tannos.
Dampak atas Keputusan Hakim
Keputusan ini memperkuat posisi KPK dalam pengusutan kasus korupsi e-KTP. Status tersangka yang tetap sah pada Paulus Tannos membuka peluang lanjutan penyidikan dan proses hukuman yang lebih keras. Masyarakat diharapkan tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi melalui jalur hukum yang transparan dan adil.
Penutup
Keputusan hakim menjadi langkah penting dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia. Dengan status tersangka yang sah, Paulus Tannos dituntut untuk menerima konsekuensi dari perbuatannya. Kasus ini juga menjadi reminder bahwa siapa pun yang terlibat dalam korupsi tidak akan terlepas dari hukuman yang berlaku.











