
Latar Belakang
Komisaris Utama dan Plt Direktur Utama PT Inhutani V, Apik Karyana (AK), kembali dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan. Ini bukan pertama kali KPK memanggil Apik, yang terlibat dalam perkara korupsi yang merenggut kepercayaan publik terhadap pengelolaan lahan.
Fakta Penting
Dalam pemeriksaan Selasa (2/12/2025), Apik dinyatakan sebagai “saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kawasan hutan di Inhutani V,” seperti diungkapkan juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Selain Apik, KPK juga memanggil Khairi Wenda, Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan KLHK, dan Winanti Meilia Rahayu, General Manager Inhutani V Unit Lampung. Namun, Budi belum merinci detail pemeriksaan lebih lanjut.
Dampak
Kasus ini menambah deret panjang korupsi di sektor hutan, yang telah lama menjadi sorotan publik. Pemeriksaan KPK terhadap Apik dan rekan-rekannya diharapkan dapat membuka lebih banyak fakta dan menyongsong keadilan yang lebih baik.
Penutup
Dengan dipanggilnya Komut Inhutani V, Apik Karyana, KPK menegaskan komitmennya untuk membersihkan korupsi di sektor vital negara. Pertanyaan yang muncul: berapa lama lagi kasus ini akan menemukan titik terang? Dan bagaimana dampaknya terhadap pengelolaan hutan di masa depan?











