
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan penggunaan sirine rotator hingga saat ini masih dibekukan, meski pengawalan tetap berjalan. Hal itu dikarenakan kebijakan ini mendapat apresiasi dan dukungan dari masyarakat.
Awalnya, Irjen Agus mengucap syukur atas apresiasi masyarakat terkait pembekuan sementara sirine rotator. Irjen Agus kemudian menceritakan latar belakang kebijakan ini diberlakukan, termasuk telah mendapatkan izin dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Sebetulnya berkaitan dengan pengawalan suara sirene, rotator, ini sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas. Namun demikian beberapa bulan yang lalu, banyak gerakan masyarakat yang menghendaki untuk ‘tot tot wuk wuk’ itu dievaluasi. Sehingga berkembangnya situasi di lapangan, saya sebagai Kakorlantas atas izin Bapak Kapolri, sementara saya bukukan untuk suara-suara kaitannya dengan sirene yang tidak sesuai dengan penggunaannya,” ujar Irjen Agus kepada wartawan, Selasa (2/12/2025).











