
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menjerat bandar narkoba inisial AA dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Aset senilai Rp 3 miliar disita polisi.
Diresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira di Pekanbaru mengatakan penyidikan TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus 27 bungkus besar sabu yang diungkap pada 9 November 2025 lalu. Dalam kasus ini Polda Riau menangkap dua kurir berinisial RF (31) dan HR (30) di Jalan Kesadaran, Pekanbaru.
“Polda Riau tidak hanya menangkap pelaku dan menyita sabu, tetapi juga menelusuri serta menyita uang hasil kejahatan. Upaya ini untuk memiskinkan bandar agar mereka tidak lagi memiliki kemampuan menggerakkan jaringan,” ujar Kombes Putu dialam pernyataannya, Selasa (2/12/2025).











