
Latar Belakang
Polisi berhasil membongkar kasus korupsi dana hibah untuk atlet difabel di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kasus ini menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan, sebesar Rp 7,1 miliar.
Fakta Penting
“Kerugian keuangan negara sebesar Rp 7.117.660.158 berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan oleh auditor Inspektorat Kabupaten Bekasi,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa dalam keterangannya, Kamis (27/11).
Dampak
Kasus ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan trust masyarakat terhadap sistem hibah dan pengelolaan dana publik. Polisi terus meneruskan penyelidikan untuk memastikan pelaku korupsi dihukum sesuai hukum.
Penutup
Kerugian Rp 7,1 miliar karena korupsi dana hibah atlet difabel Bekasi menjadi peringatan keras atas pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. Bagaimana pemerintah akan mencegah kasus serupa di masa depan?









