
Anggota Komisi V DPR RI, Irine Yustina Roba Putri mengecam tindakan pemerkosaan yang dilakukan seorang pengemudi taksi online terhadap penumpangnya, seorang perempuan berinisial NG (30). Saat itu, NG sedang dalam perjalanan menuju Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (23/11/2025) dini hari.
Irine menegaskan pelaku harus dijerat tidak hanya dengan KUHP, tetapi juga dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Kita sudah punya instrumen khusus dalam menangani kasus kekerasan seksual. Saya mendesak agar aparat penegak hukum menerapkan UU TPKS agar perlindungan bagi korban lebih maksimal dan semakin membuat pelaku jera,” kata Irine dalam keterangannya, Jumat (28/11/2025).









