
Polda Banten mengungkap kasus peredaran narkoba golongan I jenis ganja dengan total barang bukti sekitar 3 kilogram. Barang haram tersebut diperjualbelikan melalui media sosial Instagram.
Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Wiwin Setiawan, mengatakan pihaknya mengamankan dua orang tersangka pria berinisial BD (22) dan RA (28). Awalnya, polisi mengamankan BD pada 18 November 2025, sekitar pukul 19.30 WIB.
“BD diamankan di sebuah gang di Kp. Glondong Lor, Kelurahan/Desa Kalanganyar, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang,” ujar Wiwin, Jumat (28/11/2025).











