
Presiden Prabowo Subianto telah memberikan rehabilitasi kepada mantan Dirut ASDP Ira Pupsdewi. KPK mengatakan proses pembebasan Ira dari Rutan langsung diproses karena Keppres rehabilitasi telah diterima.
“Tentunya akan dilaksanakan secepatnya setelah prosedur dan tata cara dilakukan sesuai aturan yang ada,” kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Jumat (28/11/2025).
Ibnu menyebut Keppres rehabilitasi sudah diterima KPK hari ini. Dia mengatakan pemberian rehabilitasi merupakan hak istimewa Presiden.











