
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang intinya meminta agar masa jabatan ketua umum partai politik (Parpol) dibatasi. MK menilai alasan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” demikian putusan MK untuk perkara nomor 194/PUU-XXIII/2025 seperti dilihat Jumat (28/11/2025).
Pemohon dalam perkara ini ialah Imran Mahfudi. Dalam gugatannya, Imran meminta agar MK:











