ICW Kritik: KPK Butuh 1 Tahun Sampaikan SP3 Kasus Tambang Rp 2,7 Triliun, Apakah Prosesnya Mengambang?

ICW Kritik: KPK Butuh 1 Tahun Sampaikan SP3 Kasus Tambang Rp 2,7 Triliun, Apakah Prosesnya Mengambang?
ICW Kritik: KPK Butuh 1 Tahun Sampaikan SP3 Kasus Tambang Rp 2,7 Triliun, Apakah Prosesnya Mengambang?

KPK telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang merugikan negara Rp 2,7 triliun. Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan sikap KPK yang membutuhkan waktu satu tahun dalam menyampaikan ke publik penghentian perkara tersebut.

“ICW mempertanyakan mengapa KPK butuh waktu satu tahun untuk menyampaikan informasi tersebut ke publik? Mengapa informasi tersebut tidak segera disampaikan kepada publik?” kata peneliti ICW Wana Alamsyah saat dihubungi, Senin (29/12/2025).

SP3 yang dikeluarkan KPK di kasus ini telah terjadi sejak Desember 2024. Berdasarkan Pasal 40 ayat 2 UU KPK dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019, penghentian penyidikan dan penuntutan harus dilaporkan ke Dewas KPK paling lambat 14 hari terhitung sejak dikeluarkannya SP3.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *