
Dosen Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang, Teguh Suratman, mengingatkan bahwa warga yang ingin menyampaikan pendapat di muka umum harus mengikuti peraturan dan menjaga situasi agar tetap kondusif. Pendemo yang melakukan tindakan anarkis akan dikenakan sanksi seperti yang diatur dalam undang-undang.
“Dalam hal ini saya ingin menyampaikan sedikit pendapat terkait dengan unjuk rasa atau demo. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998, kemudian di dalam melaksanakan unjuk rasa atau demo tentu harus menghargai hak dan kewajiban dan hak dan kewajiban tersebut merupakan sesuatu yang harus seimbang. Artinya dalam satu sisi itu hak di sisi lain kewajiban yang harus berjalan seimbang sehingga tidak ada yang dirugikan,” kata Teguh dalam keterangannya, Selasa (13/5/2025).