Pria Pembacok Pasutri di Bogor Dihukum Keras, KUHP Baru Berlaku!

Pria Pembacok Pasutri di Bogor Dihukum Keras, KUHP Baru Berlaku!
Pria Pembacok Pasutri di Bogor Dihukum Keras, KUHP Baru Berlaku!

Polisi menetapkan pria berinisial TH (38) menjadi tersangka usai membacok mantan istri NB (41) dan suaminya HT (43) di Pamijahan, Bogor , Jawa Barat. Pelaku dijerat dengan KUHP baru.

“Pelaku dijerat dengan pasal terkait Tindak Pidana Penganiayaan Berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP atau pasal terkait lainnya (merujuk pada pelaporan Pasal 468 KUHPidana baru), dengan ancaman hukuman penjara yang signifikan,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo kepada detikcom , Sabtu (10/1/2026).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *