**Perpanjangan Masa Tugas MKMK hingga 2026: Kebijakan yang Menyulut Debat Publik**

**Perpanjangan Masa Tugas MKMK hingga 2026: Kebijakan yang Menyulut Debat Publik**
**Perpanjangan Masa Tugas MKMK hingga 2026: Kebijakan yang Menyulut Debat Publik**

Mahkamah Konstitusi ( MK ) kembal memperpanjang masa tugas tiga anggota Majelis Kehormatan MK ( MKMK ) hingga 31 Desember 2026. Ketua MK Suhartoyo mengucapkan selamat kepada ketiga anggota MKMK yang telah dilantik.

Pelantikan anggota MKMK dipimpin langsung oleh Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026). Ketiga anggota MKMK, yakni I Dewa Gede Palguna, Ridwan Mansyur, dan Yuliandri, diketahui telah menjabat sejak 2024.

“Pada kesempatan ini saya mengucapkan selamat kepada para anggota MKMK dan terima kasih sebanyak-banyaknya atas pengabdian, dedikasi yang sudah dijalankan selama ini, terutama di tahun 2025 dan sebelumnya 2024,” ujar Suhartoyo dalam sambutannya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *