
Besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 di setiap daerah sudah ditetapkan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan daftar UMP 2026 melalui unggahan di akun Instagram @kemnaker.
Per 5 Januari 2026, berikut rincian upah minum provinsi tahun 2026.
“Formulir penghitungan upah minimum baru ini diharapkan menciptakan kebijakan pengupahan yang lebih adil dan berkelanjutan, memastikan upah minimum tak hanya melindungi pekerja tetapi juga menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha di tingkat lokal,” demikian keterangan tertulis Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.
Tinggalkan Balasan