
Tiga pria RRP (19), IF (21), dan AP (17) yang memborgol kemudian memperkosa dan membunuh wanita APSD (22) di Cisauk, Tangerang , ditangkap polisi. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko merasa trio pemerkosa dan pembunuh itu pantas dihukum mati.
“Bila melihat pelaku telah menyiapkan segala-galanya, tentu ini pembunuhan yang direncanakan. Hukuman yang pantas untuk pelaku adalah hukuman mati atau seumur hidup,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko kepada wartawan, Minggu (20/7/2025).
Dengan motif dendam tagihan utang Rp 1,1 juta, pelaku dinilai harus dihukum seberat-beratnya. Singgih sangat menyesali peristiwa ini bisa terjadi.