
Mahkamah Konstitusi ( MK ) menolak gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu yang meminta agar calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) berpendidikan paling rendah sarjana. Keputusan MK itu menuai ragam komentar.
Dirangkum detikcom , Sabtu (19/7/2025), putusan MK dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (17/7). Permohonan dengan nomor 87/PUU-XXIII/2025 itu diajukan Hanter Oriko Siregar, Daniel Fajar Bahari Sianipar, dan Horison Sibarani.
Berikut ini petitum gugatan tersebut: