
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Ali Lubis, menanggapi soal viral perpustakaan jalanan di Taman Literasi Blok M, Jakarta Selatan, terkena sidak petugas Satpol PP Jakarta karena digelar di lokasi yang tidak tepat. Ali setuju dengan langkah petugas, tapi meminta Satpol PP tidak tebang pilih.
“Saya pikir yang dilakukan oleh Satpol PP dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap perpustakaan jalanan itu sudah tepat, karena sesuai dengan Pasal 12 huruf d Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum,” kata Ali kepada wartawan, Sabtu (19/7/2025).
“Di mana trotoar adalah tempat umum yang fungsinya untuk pejalan kaki bukan untuk kegiatan seperti perpustakaan jalanan, kecuali jika sudah mendapatkan izin dari pihak Pemprov yaitu gubernur, wali kota atau yang berwenanglah soal ini,” tambahnya.