
Latar Belakang
DPR telah menyetujui penambahan anggaran Badan Penyelenggara Jaminan produk halal (BPJPH) tahun 2026 sebesar Rp 2,1 triliun. Anggaran ini bertujuan untuk meningkatkan program sertifikasi halal, terutama dengan memberikan 3,5 juta sertifikat halal gratis kepada usaha mikro dan kecil (UMKM), serta membangun Unit Pelayanan Teknis (UPT) Jaminan Produk Halal di seluruh Indonesia.
Fakta Penting
Persetujuan ini disampaikan oleh Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, dalam rapat kerja dengan BPJPH awal pekan ini. Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menjelaskan bahwa tambahan anggaran ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat program jaminan produk halal. BPJPH, sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), bertanggung jawab dalam penyelenggaraan sertifikasi halal yang lebih efektif dan merata di seluruh negeri.
Dampak
Dengan alokasi anggaran Rp 2,1 triliun, BPJPH dapat menjangkau lebih banyak UMKM melalui sertifikasi halal gratis, sekaligus meningkatkan kapasitas teknis melalui pembangunan UPT di berbagai daerah. Ini merupakan langkah penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan memastikan produk domestik sesuai dengan standar halal yang berlaku.
Penutup:
Persetujuan anggaran ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan daya saing produk lokal dan memastikan kualitas jaminan halal. Dengan infrastruktur yang lebih kuat dan layanan yang lebih merata, UMKM diharapkan dapat lebih mudah mengakses pasar domestik maupun internasional.