![[judul]](https://sumberportal.com/wp-content/uploads/2026/01/featured_1767354648542.jpg)
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) Achmadi menyebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bisa memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban. Menurutnya, norma yang diatur dalam KUHAP relevan dengan tugas-tugas LPSK.
“Yang pertama, KUHAP baru sudah berlaku. Ada beberapa norma yang diatur dalam KUHAP tersebut yang sangat relevan dengan tugas-tugas LPSK,” kata Achmadi dalam konferensi pers LPSK di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (2/1/2026).
Tinggalkan Balasan