[judul]

[judul]
[judul]

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) Achmadi menyebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bisa memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban. Menurutnya, norma yang diatur dalam KUHAP relevan dengan tugas-tugas LPSK.

“Yang pertama, KUHAP baru sudah berlaku. Ada beberapa norma yang diatur dalam KUHAP tersebut yang sangat relevan dengan tugas-tugas LPSK,” kata Achmadi dalam konferensi pers LPSK di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (2/1/2026).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *