**Bareskrim Siap Tetapkan Tersangka Kasus Kayu Gelondongan di Sumut, Setelah Banjir Menerjang**

**Bareskrim Siap Tetapkan Tersangka Kasus Kayu Gelondongan di Sumut, Setelah Banjir Menerjang**
**Bareskrim Siap Tetapkan Tersangka Kasus Kayu Gelondongan di Sumut, Setelah Banjir Menerjang**

Progres Penyelidikan Kasus Kayu Gelondongan di Sumatera Utara
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah mempersiapkan gelar perkara terkait temuan kayu gelondongan di dua wilayah Sumatera Utara, yakni Garoga, Tapanuli Utara, dan Anggoli, Tapanuli Tengah. Gelar perkara ini akan dilakukan secara bersamaan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memastikan proses hukum yang transparan dan akuntabel.
Keterangan dari Dittipidter Bareskrim Polri
Dalam keterangan pers, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, mengatakan bahwa pihaknya sedang menunggu hasil gelar perkara dari Kejagung sebelum memutuskan langkah selanjutnya. “Sedang menunggu gelar dengan Kejagung,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).
Latar Belakang Temuan Kayu Gelondongan
Temuan kayu gelondongan ini terjadi setelah banjir bandang melanda wilayah Sumatera Utara pada akhir tahun lalu. Sejumlah kayu yang terdampar di Sungai Garoga dan Sungai Anggoli diduga berasal dari kegiatan ilegal penggundulan hutan yang dilakukan oleh oknum tertentu.
Fakta Penting dalam Kasus Ini
Wilayah yang Terdampak: Garoga, Tapanuli Utara, dan Anggoli, Tapanuli Tengah.
Pihak yang Terlibat: Dittipidter Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.
Tujuan Gelar Perkara: Untuk mengumpulkan bukti dan mencari tersangka dalam kasus ini.
Dampak Sosial dan Ekologis
Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian pihak kepolisian dan jaksa, tetapi juga masyarakat setempat yang merasakan dampak negatif dari banjir dan pencemaran lingkungan akibat kayu gelondongan. Banyak warga yang mengeluhkan sulitnya akses air bersih dan rusaknya ekosistem sungai akibat tumpukan kayu tersebut.
Penutup
Dengan adanya langkah cepat dari Bareskrim dan Kejagung, diharapkan kasus ini dapat segera terselesaikan dan pelaku dapat diproses hukum. Namun, pertanyaan yang muncul adalah, apakah upaya ini akan mampu menghentikan praktik ilegal penggundulan hutan di wilayah Sumut yang terus berulang? Wartawan akan terus mengikuti perkembangan kasus ini.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *