
Latar Belakang
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra telah mengusulkan perubahan signifikan dalam sistem pemilu legislatif Indonesia. Usulannya menyarankan agar setiap partai politik harus mendapatkan minimal 13 kursi di DPR RI, sesuai dengan jumlah komisi yang ada. Usulan ini muncul saat DPR masih dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu, dengan ambang batas parlemen menjadi salah satu isu terpenting yang dibahas.
Fakta Penting
Yusril mengemukakan bahwa acuan untuk menentukan ambang batas seharusnya didasarkan pada jumlah komisi di DPR. saat ini, aturan tersebut hanya tertuang dalam tata tertib, bukan dalam undang-undang. “Misalnya, yang dijadikan acuan adalah sebenaranya berapa komisi yang ada di DPR. Nah, itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogianya diatur dalam undang-undang,” ujar Yusril, seperti dilansir Antara pada Kamis (30/4).
Usulan ini tidak hanya menuai respons pro, tetapi juga kontra dari berbagai pihak. Para pendukung mengatakan bahwa perubahan ini akan meningkatkan kualitas legislatif dan memastikan representasi yang lebih adil. Namun, kritikus khawatir bahwa ambang batas yang lebih tinggi akan mengurangi jumlah partai yang bisa merebut kursi, sehingga mempengaruhi pluralisme
Tinggalkan Balasan