**Sri, Mantan Anak Buah Nadiem, Terima vonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook**

**Sri, Mantan Anak Buah Nadiem, Terima vonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook**
**Sri, Mantan Anak Buah Nadiem, Terima vonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook**

Mantan Anak Buah Nadiem Anwar Makarim Dihukum 4 Tahun Penjara
Mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Sri Wahyuningsih, resmi menerima vonis 4 tahun penjara atas kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Sidang vonis digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026), dengan Hakim Ketua Purwanto Abdullah menetapkan hukuman tersebut.
Latar Belakang Kasus
Sri, yang pernah menjadi mantan anak buah eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, terlibat dalam skema korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM. Hakim meyakini Sri bersalah karena tidak memenuhi kewajiban sebagai pejabat publik, yang menyebabkan kerugian negara.
Fakta Penting
– Vonis disampaikan pada Senin (27/4/2026) dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 500 juta.
– Sri menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.
Dampak dan Implikasi
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat pemerintah yang terkait dengan tokoh terkenal seperti Nadiem Anwar Makarim. Keputusan hukuman yang tegas menunjukkan bahwa korupsi tidak akan ditoleransi, meskipun pelakunya adalah mantan pegawai negara.
Penutup
Vonis terhadap Sri Wahyuningsih menjadi langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang transparansi pengadaan barang dan jasa di lembaga pemerintah. Apakah langkah serupa akan diambil untuk kasus korupsi lainnya? Hanya waktu yang akan memberikan jawaban.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *