“Sekongkol Bisnis Judi Online, Pasutri Muda di Jakut Ditangkap”

“Sekongkol Bisnis Judi Online, Pasutri Muda di Jakut Ditangkap”

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial SPP (26) dan NF (23) terkait kasus perjudian online. Mereka diduga mengoperasikan website judi online (judol) di apartemen kawasan Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut).

Kanit V Resmob, AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan mereka ditangkap pada Jumat (17/4) malam. Kasus bermula dari patroli siber polisi yang menemukan adanya website judi online bernama Mantracuan.

“Melakukan penyelidikan terhadap website yang berisi konten perjudian tersebut guna mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait perkara dimaksud untuk mengungkap kasus tersebut dan menemukan tersangka,” kata Arief dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *