
Hakim menerima permohonan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar, dan menyatakan status tersangka Indra tidak sah. Pengacara Indra bersyukur memang melawan KPK.
“Yang jelas kita apresiasi pada hari ini alhamdulillah putusan permohonan petitum kami dikabulkan,” ujar pengacara Indra, Yuniko Syahrir, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).
Syahrir mengatakan permohonan praperadilan sempat dicabut karena ada sejumlah penyesuaian. Dia bersyukur bisa menang melawan KPK.
Tinggalkan Balasan