
Latar Belakang
Mantan prajurit marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, menjadi sorotan setelah diketahui ikut berperang di Ukraina bersama militer Rusia. Keputusannya ini menimbulkan pertanyaan tentang aturan yang berlaku bagi WNI yang bergabung dengan tentara negara asing.
Fakta Penting
Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, menilai Satria seharusnya dihukum dan dicabut status WNI-nya. “Kalau masih WNI, tidak boleh menjadi prajurit negara lain, bahkan negara sahabat sekalipun,” ujarnya kepada wartawan, Senin (12/5/2025).
Dampak
Kasus ini menunjukkan pentingnya aturan kewarganegaraan Indonesia, yang melarang WNI bergabung dengan militer asing. Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah hukum terkait kasus Satria Arta Kumbara.
Penutup
Pergabungan Satria Arta Kumbara dengan militer Rusia menimbulkan pertanyaan besar tentang loyalitas dan konsekuensi hukum bagi WNI. Masyarakat dan pemerintah perlu memahami batasan hukum yang jelas untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.