
Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus, dituntut hukuman 4 tahun penjara. Jaksa menyakini Charles bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula .
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Charles Sitorus oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Jaksa menuntut Charles membayar denda Rp 750 juta. Jaksa mengatakan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 6 bulan.