
Rotasi Besar di Kejaksaan, Kapuspenkum Harli Siregar Menjadi Kajati Sumut
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan rotasi besar-besaran di lingkungan Korps Adhyaksa. Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor 352 Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Jabatan Pegawai Negeri Kejaksaan Republik Indonesia. Salah satu perubahan yang menarik perhatian adalah pindahnya Kapuspenkum Harli Siregar ke posisi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) di Medan.
Latar Belakang Rotasi Besar
Rotasi ini dilakukan sebagai bagian dari reorganisasi internal Kejaksaan untuk meningkatkan efisiensi dan kinerja. Harli Siregar, yang dikenal karena dedikasinya dalam bidang hukum, menjadi salah satu tokoh penting yang dipercaya mengisi posisi strategis tersebut.
Fakta Penting
– Keputusan rotasi ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor 352 Tahun 2025.
– Harli Siregar ditunjuk sebagai Kajati Sumut setelah sebelumnya menjabat sebagai Kapuspenkum.
– Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Harli melalui pernyataan resminya pada Jumat (4/7/2025).
Dampak Rotasi
Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja Kejaksaan di Sumatera Utara, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum. Masyarakat Sumut dapat berharap pada Harli Siregar untuk menerapkan standar hukum yang lebih tinggi dan adil.
Penutup
Dengan dilakukannya rotasi besar ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjukkan komitmen untuk mereformasi struktur Kejaksaan. Pindahnya Harli Siregar ke Sumut menjadi langkah strategis yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kinerja hukum di daerah tersebut. Bagaimana tanggapan publik terhadap perubahan ini? Hanya waktu yang akan menunjukkan dampak jangka panjangnya.