
Polri telah memperingatkan bahwa kendaraan angkutan barang berat atau truk sumbu tiga yang melanggar batas operasional selama arus mudik Lebaran 2026 akan ditindak secara tegas.
Latar Belakang
Korlantas Polri telah memberlakukan pembatasan operasional untuk truk sumbu tiga selama masa mudik. Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan lalu lintas, terutama di tengah padatnya arus balik Lebaran.
Fakta Penting
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Faizal, mengatakan bahwa penindakan akan dilakukan segera untuk melanggar aturan yang telah ditetapkan. “Kita sudah memberikan kebijakan waktu dan masa durasi. Mungkin besok (hari ini) kami akan melakukan penindakan dengan teguran maupun tilang,” ujar Faizal di Command Center PJR Korlantas Polri di Km 29 Cikarang, Jawa Barat, Sabtu (15/3/2026) dini hari.
Dampak
Penindakan ini diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas yang sering terjadi karena truk sumbu tiga yang melanggar batas operasional. Masyarakat diminta untuk memahami dan mendukung kebijakan ini demi kemanan bersama.
Penutup
Dengan tindakan tegas Polri, diharapkan arus mudik Lebaran 2026 akan berlangsung lebih aman dan tertib.
#Polri #TrukSumbuTiga #ArusMudik2026
Tinggalkan Balasan