
Latar Belakang
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, menjabarkan pentingnya perlindungan karya jurnalistik dalam revisi Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Menurutnya, setiap karya, termasuk jurnalistik, memiliki hak eksklusif yang harus dilindungi.
Fakta Penting
“Jadi artinya, pada intinya melekat hak eksklusif di situ. Setiap karya-karya, baik itu lagu maupun juga jurnalistik dan sebagainya, itu harus ada perlindungan,” tegas Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
“Sebenarnya Undang-Undang Hak Cipta ini lebih kepada perlindungan. Perlindungan secara hasil karya yang kemudian melekat eksklusif tadi itu,” tambahnya.
Dampak
Perubahan ini diharapkan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi kreator, termasuk jurnalis. Dengan begitu, penggunaan karya tanpa izin dapat diminimalisir, sehingga mendorong kreativitas dan inovasi di bidang jurnalistik.
Penutup
Perlindungan hak cipta karya jurnalistik menjadi langkah penting dalam memastikan kualitas dan integritas media. Dengan revisi RUU Hak Cipta ini, diharapkan tercipta iklim yang lebih sehat bagi para jurnalis dan kreator lainnya.
Tinggalkan Balasan