![[judul]](https://sumberportal.com/wp-content/uploads/2026/03/featured_1773206533705.jpg)
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangka kasus korupsi kuota haji. KPK bicara peluang menahan Yaqut.
Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu awalnya menyampaikan apresiasi terhadap putusan hakim. Dia mengatakan KPK menghormati putusan hakim.
“Saya izin menyampaikan apresiasi dan penghormatan atas putusan pada majelis. Tentunya kami menghormati putusan yang telah dibuat oleh majelis,” ujar Asep di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Tinggalkan Balasan