
Korlantas Polri akan mengambil tindakan tegas bagi kendaraan sumbu tiga atau truk besar yang melintas di jalan tol saat momen libur Natal dan Tahun Baru. Polisi akan melakukan tilang kepada truk sumbu tiga yang tak mematuhi aturan yang diterbitkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).
“Jadi kebijakan SKB ini memang pada tanggal 21 kita evaluasi dengan Pak Menteri Perhubungan dengan stakeholder, bahwa sumbu 3 dilarang melintasi jalan tol. Mulai hari ini kami akan tegas, kami akan melakukan penegakan hukum, di samping kami keluarkan (dari tol), kemungkinan kami akan menilang,” kata Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho kepada wartawan di Command Center Km 29, Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (26/12/2025).
Irjen Agus menegaskan, sanksi selain tilang bagi truk sumbu tiga yang melanggar aturan itu akan dikeluarkan langsung dari jalan tol. Menurutnya, truk-truk tersebut sudah diberi kelonggaran untuk melintas di jalan arteri.
Tinggalkan Balasan