
Pengadilan Tinggi Jakarta telah menjatuhkan putusan banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan eks Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018. Isa tetap dihukum 1,5 tahun penjara di kasus tersebut.
Putusan banding Isa Rachmatarwata diketok pada Rabu (11/2) di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Perkara banding ini diadili oleh ketua majelis hakim banding Budi Susilo dengan anggota Edi Hasmi dan Bragung Iswanto.
“Menyatakan Terdakwa Isa Rachmatarwata telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider,” bunyi putusan banding Isa Rachmatarwata sebagaimana dikutip, Kamis (12/2/2026).
Tinggalkan Balasan