Guru Jember ‘Diperkosa’ oleh KPAI: 22 Anak Terjajah, UU Perlindungan Anak Dikudeta!

Guru Jember 'Diperkosa' oleh KPAI: 22 Anak Terjajah, UU Perlindungan Anak Dikudeta!
Guru Jember ‘Diperkosa’ oleh KPAI: 22 Anak Terjajah, UU Perlindungan Anak Dikudeta!

Latar Belakang
Seorang guru di SDN Jelbuk 02, Jember, Jawa Timur, menjadi sorotan kontroversi setelah diduga menelanjangi 22 siswa dan siswi. Tindakan ini dilakukan demi mencari uang yang hilang, menurut laporan yang diterima KPAI.
Fakta Penting
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan bahwa tindakan guru tersebut merendahkan martabat anak-anak dan melanggar UU Perlindungan Anak serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Aris Adi Leksono, komisioner KPAI, mengatakan, “Tidak ada alasan disiplin yang dapat membenarkan tindakan ini, karena potensi pidana yang melekat padanya.”
Dampak
Kontroversi ini telah mengundang reaksi keras dari masyarakat dan LSM, yang menuntut tindakan hukum terhadap guru tersebut. KPAI juga menekankan perlunya perhatian lebih terhadap pelanggaran hak anak di lingkungan sekolah.
Penutup
Kisah ini menjadi pengingat penting tentang perlunya pengawasan ketat terhadap tenaga pendidik dan penerapan hukum secara adil untuk melindungi generasi muda. Bagaimana kita menanggapi kasus ini akan menentukan masa depan perlindungan anak di Indonesia.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *