![[Judul yang unik]](https://sumberportal.com/wp-content/uploads/2026/02/featured_1770840649857.jpg)
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Aswari (30). Aswari terbukti menjadi kurir 40 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Aswari dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Hakim Ketua Joko Widodo saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, dilansir kantor berita Antara, Kamis (12/2/2026).
Joko mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, sebagaimana dakwaan primer, setelah terbukti membawa sabu-sabu dari Aceh menuju Jakarta.
Tinggalkan Balasan