
Pengungkapan Dugaan Suap
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan suap dalam kasus korupsi ekspor limbah minyak kelapa sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME) pada 2022. Sebanyak 11 orang terlibat dalam kasus ini dan ditetapkan sebagai tersangka. Kejagung telah memulai langkah-langkah untuk melacak dan menyita aset para tersangka sebagai bagian dari upaya penegakan hukum.
Langkah Penyidikan
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan bahwa penyitaan aset akan dimulai segera setelah penetapan tersangka. “Mulai hari ini kami akan melacak dan menyita aset, meskipun sebelumnya sudah ada persiapan,” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).
Dampak dan Implikasi
Kasus ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam memberantas korupsi, terutama di sektor ekspor yang strategis. Penyitaan aset diharapkan dapat menjadi contoh tegas bagi pihak lain yang merencanakan atau terlibat dalam praktik tidak bermoral serupa.
Tinggalkan Balasan